KLIK24.ID — Sejumlah nasabah perusahaan pembiayaan leasing ikut bingung menyusul agunan BPKP motor dan mobil masih tertahan, sementara kantor perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi.
“Masa kami harus disuruh ke Jakarta untuk urusan itu. Berapa biaya yang harus kami keluarkan. Dari mana juga biaya sebesar itu kami daparkan,” ujar James, salah satu nasabah peruaahaan pembiayaan “Kembang 88” yang mengaku BPKB-nya masih berada di kantor perusahaan itu diberitakan Posko Manado (Grup klik24.id).
Dia mengaku, perlunya BPKP mobil sedan-nya, sehubungan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). “STNK mobil Saya sudah habis masa berlaku Pebruari lalu. Mau urus kehilangan kan ada prosedurnya juga. Malah saya disuruh urus di Jakarta,” kata James yang meminjam uang 60 juta dengan jaminan BPKB kendaraan roda empatnya.
Dia mengungkapkan masih banyak teman temannya yang mengalami nasib sama. “Perusahaan itu sudah tutup tahun lalu, tapi banyak BPKB nasabah yang masih tertahan,” katanya.
Senada dengan James, Safri juga mengalami hal yang sama. Dia mengaku masih ada tunggakan 2 bulan, dan sebenarnya upaya pelunasan akan segera dilakukan, tapi kantor perusahaan tersebut keburu tutup. “Saya juga bingung BPKB mobil Avanza saya masih di sana (kantor perusahaan). Saya harus ke mana,” katanya.
Menanggapi persoalan ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) membenarkan bila perusahaan Kembang 88 sudah tidak beroperasi, dan izinnya sudah dicabut. “Memang perusahaan itu sudah tutup di seluruh Indonesia,” kata Moren Monigir, Humas OJK Manado yang membawa wilayah Sulawesi Utara, Maluku utara dan Gorontalo.
Karenanya Moren menyarankan, warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan jasa keuangan bisa melapor ke OJK. “Ya…datanglah kemari, biar kita tahu dan cari solusinya. Kita akan bantu hubungi ke perusahaan bersangkutan,” tambah moren. (hid)